Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Wednesday, December 1, 2010

"Pak POKIS yang Kurang Kreatif"

Akhirnya ada juga tema untuk update blog hari ini, sedang asyik-asyik nya narik gas motor gw tiba-tiba ada si pokis di samping lengkap dengan atribut kebesaran nya. kalo ngeliat dari tampang motor na do'i cuman pake Vixion yang notabene kalah kelas dengan motor gw (red: CBR 150 RR) dalam hati pengen sih ngasapin nih pokis secara gitu loh... CBR koq ditantang VIxie...
tapi berhubung malaikat masih ngebisikin buat santai aja, akhir na gw nepi aja....

Pokis :Selamat Siang Pak...........
saya: Siang.....
Pokis :Pelat No. depan nya mana???
saya: Khan dah ada yang belakang?
Pokis :boleh liat sim dan STNK nya?
saya: membuka Dompet dan Memberikan
setelah sekian lama menunggu....
Pokis :Ini bapak melanggar pasal 178 menegenai pelat nomor (wajahnya udah mulai keras)
saya: iya apa???, setahu saya saya mengikuti peraturan pak !!!
Pokis :bapak tidak memiliki pelat nomor kendaraan depan seperti dalam Ayat 5
saya: Ooooo....... Bukanya di Ayat 5 pasal 178 dikatakan "tanda nomor kendaraan tersebut dipasang pada tempat yang disediakan di depan dan di belakang kendaraan" ???
Pokis :iya...(sudah meninggi)
saya: coba bapak cek diseluruh indonesia, ato mungkin di HRC sekalian apa CBR 150 dilengkapi dengan Tempat Plat nomor depan???
mukanya merah padam....
setelah narik napas panjang pak pokis berkata....
ANDA SAYA BERI PERINGATAN DAN TIDAK SAYA TILANG !!!!
TERIMAKASIH.....


wakakakakakakakak.....
Mestinya ada yang memberikan cara menilang yang baik dan benar untuk pak POKIS !!!




sekedar info buat kawan kawan neh pasal nya:
"Pasal 178 PP No.44 thn 1993,tentang Kendaraan dan Pengemudi.
Secara sangat limitatif menentukan bahwa bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara
pemasangan tanda nomor kendaraan harus memnuhi syarat-syarat sebagai berikut :

(1) berbentuk lempengan tipis persegi empat dengan ukuran panjang 395 mm dan
lebar 135 mm;
(2) terbuat dari bahan yang kuat dan tahan terhadap cuaca, serta huruf dan angka
dibuat dari bahan yang dapat memantulkan cahaya;
(3) tinggi huruf dan angka pada lempengan tersebut sekurang-kurangnya 70 mm;
(4) warna tanda nomor kendaraan adalah hitam dengan tulisan putih untuk
kendaraan bermotor bukan umum, dst;
(5) tanda nomor kendaraan tersebut dipasang pada tempat yang disediakan di depan
dan di belakang kendaraan.

Selanjutnya di pasal 57 ayat (2) UU No. 14. thn 1992 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan secara tegas menyatakan barang siapa mengemudikan kendaraan
bermotor tanpa dilengkapi dengan surat tanda kendaraan bermotor, atau tanda
nomor kendaraan sebagaimana dimaksud dalam diatas dipidana dgn pidana kurungan
paling lama dua bulan atau denda setinggi tingginya Rp. 2.000.000,-."


"Pak POKIS yang Kurang Kreatif"SocialTwist Tell-a-Friend

Tuesday, December 29, 2009

Pembuktian Terbalik, Mungkin kah???


"Saya anti Korupsi, dan jika anda menuduh saya Korupsi Tolong di buktikan !!", begitulah kalimat sakti yang selalu diucapkan pejabat ketika tersudut oleh pertanyaan wartawan yang sering disuguhkan televisi setiap menit, setiap detik di bangsa ini. sebagai masyarakat (termasuk wartawan) tentunya akses kita terhadap data-data mengenai hal-hal "tabu" sangat sulit untuk didapatkan bahkan lebih sering Imposible.
saya teringat dengan perkataan JK ketika menjadi narasumber dalam talk show Kick Andy " kalau anda tidak ingin dikatakan Koruptor, buktikan saja apakah harta anda didapatkan dengan cara-cara yang Halal. dan jika itu diterapkan saya akan senang sekali", ini menunjukkan sudah ada niat baik dari segelintir elit untuk memberantas korupsi secara spartan (walaupun hanya waktu yang bisa membuktikan pernyataan itu tulus atau tidak), sangat miris memang kondisi negara kita.
ada hal aneh di negara ini, jika kita perhatikan dengan seksama Jumlah Sarjana Hukum Di Indonesia lebih banyak persentase nya dibandingkan dengan Sarjana-sarjana jurusan lain, tetapi kenapa Hukum di negara kita selalu mempunyai celah, mungkin sudah saatnya kita melakukan koreksi dengan sistem yang berlaku.
Kembali ke Topik (mirip tukul yach?), dalam hayalan saya. jika proses pembuktian terbalik dilaksanakan maka akan sangat mudah mengetahui siapa yang "KORUPTOR" dan siapa yang Bersih.
Mungkinkah Pembuktian Terbalik Diterapkan Di Indonesia???
BAGAIMANA MENURUT ANDA???
Pembuktian Terbalik, Mungkin kah???SocialTwist Tell-a-Friend

Free Download Area