Tuesday, January 19, 2010

Hukum Jenis apa yang Berlaku di Indonesia? (part 1)

Sekarang kita dihadapkan pada masalah pelik dalam proses penegakkan hukum dinegara kita, setiap hari kita disuguhkan tayangan-tayangan yang berbau kontroversial. Kasus Bank Century, Kasus Anggodo widjojo, kasus Antasari Azhar Dkk, dan jika kita merefleksikan ke belakang ada Kasus Bibit dan Chandra.
Inikah negara hukum? negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang menegaskan bahwa Hukum adalah Panglima tanpa harus memandang Pangkat, jabatan Dan tentunya saya meminjam istilah saudara Ruhut sitompul yang terhormat Bahwa penegakkan Hukum harus tanpa ada rasa "HATES".
Benarkah semua itu menjadi kenyataan? saya tidak tahu jika dipandang dari kacamata anda, tetapi dari kacamata saya semua itu cuma "Bull shit" sekedar intermezo untuk mendekorasi Hirarki kekuasaan yang sudah sangat kebablasan. mempercantik pemandangan kekuasaan SBY yang makin lama makin kuat walaupun hampir semua masyarakat yang bisa berpikir menyatakan dengan lantang bahwa "ADA YANG SALAH DENGAN SEMUA INI" toh itu tidak menjadi ganjaran buat pemerintah sekarang. sebab jumlah intelektual di indonesia cuma sekitar 10 % dari jumlah penduduk indonesia, bandingkan dengan jumlah penduduk yang berpendidikan cuma SD dan SMP dengan proporsi sekitar 74%, yang katanya masih "BODOH" atau dengan bahasa saya adalah sengaja "dibiarkan bodoh" sebagai Penyangga demokrasi yang tidak beraturan yang dikembangkan oleh pemerintah!!!!

ada baiknya kita mereview proses penegakkan hukum yang berlangsung.
  • Kasus Bibit-chandra, kasus ini tergolong unik sebab Kepolisian menyatakan sudah ada bukti yang cukup, kejaksaan menyatakan Kasus layak untuk di meja hijaukan. tapi yang terjadi adalah kasus ini hilang bagaikan ditelan bumi, what's wrong? bukannya MK telah mereview undang-undang KPK dan menyatakan bahwa Bibit dan Chandra tidak bisa diberhentikan secara tetap jika merupakan korban Konspirasi. jika tidak pernah sampai ke pengadilan bagaimana rakyat Indonesia menuntut pertanggung jawaban Polisi dan Kejaksaan terhadap kasus ini. padahal pak kapolri menyatakan Bersedia Mundur jika kasus ini tidak sampai ke pengadilan. apakah terbukti? saya menyatakan semuanya nol besar!!!!. dan hasil akhirnya adalah HUKUM TIDAK BISA MENJAMAH PENEGAK HUKUM YAITU POLRI DAN KEJAKSAAN, dan pertanyaannya adalah BAGAIMANA MELAKUKAN REFORMASI DI KE-2 LEMBAGA INI JIKA YANG BERSALAH SAJA TIDAK BISA DIHUKUM?
  • Kasus Antasari Azhar Dkk, ini adalah kasus yang super-super ANEH. bagaimana tidak Antasari dituduh Sebagai dalang pembunuhan Nasruddin Zulkarnain Tanpa ada Bukti yang jelas dan yang paling mencengangkan adalah dia dituntut hukuman MATI. inikah hukum dinegara kita? apakah ini bukan merupakan citra buruk penegakkan hukum?. ada fakta yang aneh dalam kasus ini, senjata yang dipergunakan untuk membunuh ternyata MACET ! (apakah mungkin pistol bisa membunuh jika ternyata Macet? ini bukan pisau bung, yang walaupun tumpul pasti masih bisa dijadikan Alat untuk membunuh), tidak ada SMS ancaman kepada Nasruddin walaupun sudah diperiksa CDR nya (Lalu dari mana Penyidik Mendapatkan Bukti SMS sebagai barang bukti) dan masih banyak bukti yang sungguh sangat tidak masuk akal jika dijadikan barang bukti dalam kasus PEMBUNUHAN, benarkah tidak ada HATES dalam kasus ini? Benarkah Penyidik Polri tidak memainkan peranan penting dalam kasus ini? sebab sudah menjadi rahasia umum POLRI dan KEJAKSAAN adalah institusi terkorup di negara kita.
(bersambung)
Hukum Jenis apa yang Berlaku di Indonesia? (part 1)SocialTwist Tell-a-Friend

No comments:

Post a Comment

Free Download Area